Sabtu, 09 Juli 2011

KOPERASI INDONESIA DIGANDRUNGI DAN DITELANTARKAN . OLEH SIAPA ?

Oleh H. Sjamsuri SA Pengamat Koperasi.

Koperasi Digandrungi
Ya Kopereasi digandrungi oleh UUD 45 dan oleh rakyat Indonesia.Undang-undang Dasar 45 sebagai aturan dasar bernegara dan berekonomi pada pasal 33 ayat (1) dengan tegas menyatakan bahwa “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.Pada penjelasan resminya ( sebelum UUD 45 diamandemen) menegaskan bahwa “bangun perusahaan yang sesuai adalah badan usaha koperasi”. Atas dasar pasal itu pemerintahan Sukarno melahirkan Undang-undang Koperasi nomor 79 tahun 1958 dan Undang-Undang nomor 14 tahun 1965 ;dengan Undang-Undang tersebut badan usaha Koperasi oleh pemerintah dipacu cukup intensif karena pemerintah merasa ditugaskan oleh negara dan oleh rakyat Indonesia untuk mengembangkan Koperasi sebagai sarana peningkatan kesejahteraan rakyat.Pada era tersebut Koperasi Indonesia cukup berperan di Indonesia di samping perusahaan negara dan swasta.Peran besar pemerintah itu banyak dikritik bahkan dituduh bahwa pemerintah telah mempolitisir Koperasi.
Pada era Suharto Undang-Undang Koperasi nomor 14 tahun 1965 diganti dengan UU Koperasi nomor 12 tahun 1967 tujuannya agar Koperasi lebih independen dan Koperassi tidak dipolitisir oleh pemerintah. Koperasi pada saat itu masih cukup intensif dikembangkan, khususnya KUD. Melalui Inpres nomor 4 tahun 1973 dan Inpres no 2 tahun 1978 dan disempurnakan dengan Inpres nomor 4 tahun 1984 KUD sangat berkembang dan manfaatnya sangat dirasakan oleh masyarakat pedesaan.Pada saat itu banyak para pengamat yang berpendapat bahwa campur tangan pemerintah terlalu besar. KUD hanya sebagai kepanjangan pemerintah untuk mewujudkan program swa sembada pangan . Rakyat banyak khususnya petani sebagai bagian terbesar rakyat Indonesia beranggapan sebaliknya bahwa kebijakan pemerintah yang berusaha membesarkan peran KUD itu dirasakan sebagai kebijakan yang adil dan pro rakyat.Itulah barangkali mengapa hasil survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei menyatakan bahwa era Suharto lebih baik dari era SBY.


Pada era reformasi khususnya era SBY Koperasi relatif dilepas oleh pemerintah. Koperasi yang kondisinya relatif sangat lemah dipersilahkan bertarung secara bebas dalam melaksanakan kegiatan usahanya.KUD tidak lagi punya semacam hak khusus seperti sebagai pemasok kebutuhan beras BULOG dan pengecer sarana produksi pertanian seperti pupuk dan pestisida. Swasta dipersilahkan masuk pada arena tersebut.Apa akibatnya ? Tentu saja bila dua pelaku yang kondisinya sangat berbeda lalu adu kekuatan ,maka sudah pasti KUD akan terkalahkan. Sekarang ini hampir seluruh KUD mati kutu.Siapa yang rugi ? Masyarakat desa umumnya dan petani khususnya .Penderitaan petani makin berat lebih-lebih setelah pemerintah membuka kran impor besar-besaran produksi pertanian seperti terigu, kedele, buah-buahan dll , petani kehilangan pekerjaan sebab pekerjaan diberikan kepada petani asing. Para pemuda desa pada nganggur dan sebagai alternatif mereka berduyun-duyun pergi ke kota-kota besar di Indonesia; akibatnya kota makin padat ,makin kumuh makin semrawut dan makin banyak pelanggaran hukum dan susila.Sesungguhnya memberantas pengangguran dan kemiskinan di Indonesia yang paling mudah yaitu dengan memberdayakan Koperasi pedesaan.
Siapa bertanggungjawab ?
Jelas pemerintah harus paling bertanggung jawab. Mengapa ? Pemerinatah terikat oleh Undang –Undang Dasarnya khsusnya pasal 33 ayat (1) dan pemerintah juga punya aparat dan juga anggaran .Sistem perekonomian kita harus berdasarkan sistem ekonomi kekeluargaan ; badan usaha yang jelas-jelas berpegang pada sistem kekeluargaan itu adalah Koperasi (dengan semangat kerjasama) bukan dengan semangat berkompetisi yang saling mematikan.Menurut ajaran islam kompetisi yang dibenarkan itu hanya satu jenis kompetisi yaitu “berkompetisi dalam kebaikan”. Melepas Koperasi untuk secara bebas berkompetisi dengan badan usaha swasta non Koperasi adalah tidak adil sebab kondisi keduanya sangat jauh berbeda. Umumnya swasata besar dan menengah itu bermodal besar dan relatif mudah memperoleh modal tambahan, jaringannya sangat luas, pengalaman bisnisnya sangat lama, sedangkan umumnya Koperasi sangat lemah dilihat dari berbagai seginya.Lebih parah lagi Koperasi itu diposisikan sebagai usaha kecil, pinjam ke Bank dipersulit karena umumnya Koperasi tak punya aset untuk diagunkan.Koperasi hanya bisa mendapatkan KUR ;kridit besar seperti pantang untuk Koperasi. Lapangan usahanya makin dipersempit bahkan bidang usaha khususnya saja sekarang boleh dimasuki usaha-usaha besar tanpa ada perlindungan pemerintah. Sesungguhnya pemerintah tak perlu takut dituduh bertindak tidak adil bila memperhatikan Koperasi :
1.Pemberdayaan Koperasi diperintah oleh Undang-Undang Dasar Indonesia.
2.Pemerintah bertanggungjawab untuk memperluas kesempatan kerja , memberantas kemiskinan dan membantu rakyatnya yang lemah.
3.Pemerintah bertugas untuk mencerdasakan kehidupan bangsa ;kata bangsa itu menggambarkan jumlah rakyat yang paling banyak bukan jumlah yang sedikit.
Kesimpulan
Kalau ingin mendapat ridho Allah dan ridho rakyat Indonesia maka Pemerintah harus pro rakyat banyak .Wahana usaha yang paling pro rakyat dan yang dasarnya paling kuat (berdasarkan perundang-undangan) yaitu Undang-Undang Dasar dan undang-Undang Perkoperasian yaitu badan Usaha Koperasi.
Pemerintah era Sukarno dan era Suharto telah membuktikan kehandalan dan manfaat sistem badan Usaha Koperasi dan rakyat banyak merasakannya ; alhamdulillah pemerintahan era SBY juga masih memiliki kementerian Koperasi dan ada upaya untuk memberdayakan Koperassi tapi yang lebih penting pemberdayaan Koperasi itu harus lebih kongkrit dan “lebih besar “ lagi harusnya (kalau ingin adil dan proporsional) sebesar fasilitas yang diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta Besar dan Menengah (kalau tidak dapat lebih besar lagi). Semoga.
Cihanjuang, 0907011

2 komentar:

  1. setuju yang dikemukakan eyang. :D semoga tulisan eyang yg lainnya sgera muncul kmbali untuk d coment oleh ifa.

    BalasHapus
  2. trims atas komentar Ifa tapi harus jelas yang mana yang disetujui Ifa itu ?

    BalasHapus